Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Soemitro Samadikoen mendesak Kementerian Perdagangan segera membekukan izin usaha perusahaan gula rafinasi, menyusul pengungkapan kasus perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di Cilegon, dan sejumlah daerah di Jawa.
“Pernyataan Direktur Tertib Niaga Kemendag di media jelas, akan membekukan atau mencabut izin usaha perusahaan pelaku perembesan,” kata Soemitro Samadikoen, Kamis (27/9).
Untuk itu, ujar dia, pihaknya akan menagih janji tersebut untuk dapat segera merealisasikan karena jika tidak, maka dicemaskan pelaku dapat melakukan perembesan dan tidak ada efek jera.
Ia menyatakan sikap tegas Kemendag ditunggu para petani tebu yang sangat terpukul oleh praktik curang pihak-pihak yang menyebabkan gula rafinasi banjir di pasar konsumsi.
“Terus-terang, hingga saat ini belum pernah ada perusahaan gula rafinasi yang dicabut izinnya, padahal hampir setiap tahun kami laporkan diserta barang bukti,” keluh Soemitro.
Lebih lanjut, Soemitro juga mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan APTRI 30 Agustus 2018 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid