Petani menaikkan tebu rakyat ke atas truk saat panen di kawasan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (13/6). Pemerintah menetapkan Harga Patokan Petani atau HPP Gula Kristal Putih (GKP) 2016 sebesar Rp9.100 per kilogram dengan rendemen 85 persen naik 2,25 persen dari HPP tahun 2015 sebesar Rp8.900 per Kilogram. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah segera menyerap gula petani dengan jaminan harga Rp9.700-Rp10.500 per kilogram karena saat ini stok yang ada dan belum laku terjual mencapai 700.000 ton.

Ketua Dewan Pembina APTRI Arum Sabil mengatakan bahwa tidak terserapnya gula petani tersebut karena pasar gula konsumsi dalam negeri saat ini terganggu dengan impor gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk pasar konsumsi baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Pasar tidak menyerap, padahal kita belum swasembada. Hal itu dikarenakan banyaknya GKP yang beredar di pasar hasil dari pengolahan gula mentah impor. Saya berharap, GKP dari gula mentah impor tersebut dihentikan karena mengganggu suplai dan permintaan dalam negeri,” katanya, Rabu (11/7).

Para petani tebu tersebut melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk segera memerintahkan Perum Bulog menyerap gula petani dengan harga yang sudah disepakati pada kisaran Rp9.700-Rp10.500 per kilogram.

APTRI meminta Mendag untuk mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait permintaan mereka itu. Rencananya, Perum Bulog yang akan ditugaskan untuk melakukan penyerapan gula petani tersebut dengan harga yang disepakati.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid