Dalam waktu dekat surat tersebut diharapkan bisa diterbitkan oleh Menteri Perdagangan dan segera gula petani dapat terserap, sebelum menimbulkan kerugian.
“Dalam surat tersebut nantinya akan ditegaskan pula bahwa jika ada kerugian akibat pembelian gula petani tersebut, maka negara yang akan menanggung. Menteri Perdagangan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Perekonomian,” ujar Arum.
Menurut Arum, untuk mengataasi persoalan tidak terserapnya gula petani itu, perlu adanya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Diharapkan, rencana penyerapan gula petani itu bisa terwujud secepatnya.
Beberapa waktu lalu, Kemendag telah mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) gula mentah atau raw sugar sebanyak 635.000 ton, yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) atau gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keputusan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian tersebut menyetujui importasi gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi sebanyak 1,1 juta ton. Namun, saat itu untuk tahap awal total persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru sebanyak 635.000 ton.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid