Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berharap pemerintah mengikuti kebijakan Korea Selatan terkait pelaku tindak pidana kejahatan seksual kepada anak-anak.
Menurut dia, di Korea pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak dikebiri dan disuntik kimia.
“Di Korea Selatan saja seperti itu, kenapa di kita tidak,” kata dia saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VIII DPR, di gedung Parlemen,  Jakarta, Rabu (12/11).
Selain Komnas PA, dalam RDPU ini juga hadir perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Komnas Perempuan dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.
“Saya minta agar nanti ada RDP lanjutan lagi pimpinan. Karena masalahnya begitu kompleks dan kita harus dengar lebih banyak lagi masukan,” kata anggota Komisi VIII Saraswati Rahayu Djoyohadikusumo mengusulkan agar RDP lanjutan dilakukan mengingat kompleksnya masalah kejahatan anak.

Artikel ini ditulis oleh: