POTENSI MIKROHIDRO-Seorang warga mengecek mikrohidro yang berada di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), beberapa waktu lalu. Tahun 2009 ini, Banyumas bakal mengembangkan enam unit pembangkit listrik tenaga mikro hidro di beberapa kecamatan untuk menunjang desa yang belum terjangkau PLN. Foto LILIEK DHARMAWAN

 

Pernah dengar Program Indonesia Terang (PIT)? Banyak orang belum tahu PIT. Padahal program    yang diluncurkan pada 28 Februari 2016 ini sangat strategis, dalam mengupayakan peningkatan rasio elektrifikasi pada desa-desa tertinggal, khususnya di enam provinsi di kawasan timur Indonesia selama tahun 2016-2019.

PIT juga memposisikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) sebagai mitra utama dari Kementerian ESDM dan PLN, dalam pemenuhan kebutuhan elektrifikasi di daerah dan desa tertinggal. Enam provinsi di kawasan timur Indonesia yang menjadi fokus PIT adalah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT dan NTB.

Di Provinsi Papua dan Papua Barat masih ada 18 kabupaten yang sama sekali belum terjangkau oleh listrik PLN, yaitu di Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Puncak, Nduga, Intan Jaya, Yalimo, Supiori, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Teluk Wondama, Tambraw, dan Maybrat.

Dr. Suprayoga Hadi, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu dari Kemendesa menjelaskan, PIT ingin meningkatkan rasio pelayanan elektrifikasi nasional dari 85 persen di tahun 2015 menjadi 97 persen pada 2019. PIT memprioritaskan peningkatan ketersediaan dan pelayanan elektrifikasi pada 12.659 desa tertinggal yang belum terlayani elektrifikasi PLN, dengan fokus pada 10.300 desa tertinggal yang tersebar pada enam provinsi di kawasan timur Indonesia. Dari jumlah itu, bahkan 2.519 desa di antaranya belum terlistriki sama sekali.

Sebanyak 65 persen desa tanpa listrik dan/atau tanpa jaringan PLN, semisal swasta, swadaya, atau Perseorangan, berada di enam provinsi tersebut. Ketertinggalan dan kesulitan akses-lah yang membuat keenamnya menjadi provinsi yang penting digarap pertama kali. Dimulai dari kawasan Timur, PIT akan terus bergerak secara cepat ke kawasan Indonesia Barat.

Memanfatkan Energi Terbarukan

Desa-desa tertinggal lainnya di berbagai provinsi di tanah air akan digarap dengan model pendekatan yang serupa dengan lokasi-lokasi percontohan. Hal itu tentunya dengan penyesuaian berdasarkan pembelajaran dari pelaksanaan sebelumnya. Secara total, PIT berpotensi mengembangkan 500 MW hingga 1.000 MW (1 GW).

Strategi pertama dalam implementasi PIT adalah memaksimalkan pemanfaatan energi setempat, yang erat kaitannya dengan energi terbarukan, seperti: energi surya, air, angin, biomassa, hingga arus laut. Maka, pembangkit dan transmisi listrik dapat dibangun secara lokal (off-grid), berbasis desa atau pulau, dan tak harus menunggu datangnya jaringan listrik dari pusat.

Indonesia memiliki kelimpahan potensi energi terbarukan, diperkirakan lebih dari 300.000 MW. Namun, pemanfaatannya masih sangat minim, atau kurang dari 3 persen. Kendala utama pemanfaatan energi terbarukan adalah akses kepada teknologi energi terbarukan, yang masih mahal. Meski sumber energinya diperoleh secara gratis, tak ayal harga satuan listriknya tetap mahal.

Pusat Keunggulan Energi Bersih (Clean Energy Center of Excellence/CoE), yang sedang dikembangkan di Bali, diharapkan dapat menyiapkan teknologi energi terbarukan yang terjangkau, dimanfaatkan, dan diakses masyarakat di pelbagai pelosok.

Pusat ini juga akan melatih dan membina orang muda Indonesia untuk menjadi tenaga ahli yang terampil dalam mengimplementasikan PIT, yang berbasis energi terbarukan. Bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan di banyak daerah, Pusat Keunggulan Energi Bersih menyiapkan sumber daya lokal siap pakai.

Melistriki desa-desa tertinggal, yang letaknya jauh dan tersebar di pelosok-pelosok negeri, juga membutuhkan pendekatan khusus. Desa-desa ini umumnya sulit dijangkau moda transportasi biasa karena menantang dari sisi geografis dan prasarana transportasinya belum memadai. Populasi penduduknya rata-rata sedikit, dengan tingkat kepadatan yang rendah.

Perlu Kebijakan yang Berpihak

Implikasinya, membangun jaringan listrik PLN di sana menjadi sangat mahal dan membuat hitung-hitungan ekonomi PLN menjadi rugi. Maka Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih khusus kepada masyarakat di desa-desa tertinggal ini, supaya mereka dapat segera terlayani listrik. Tanpa kebijakan dan aksi yang berpihak, desa-desa tersebut mustahil bisa mengakses listrik sesuai target yang telah dicanangkan.

Mengingat sasaran lokus PIT adalah di desa-desa tertinggal, maka Kementerian ESDM bersama PLN meminta keterlibatan aktif Kementerian Desa PDTT. Yakni, sejak dari tahap persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pembinaan, serta pemantauan dan pengendalian PIT, terutama pada daerah dan desa tertinggal.

Cukup banyak peran yang diharapkan dari Kementerian Desa PDTT. Pertama, kementerian ini diharapkan dapat menyediakan data dan informasi yang lebih akurat terkait kebutuhan elektrifikasi di desa-desa tertinggal. Caranya, dengan pemanfaatan data dan informasi lapangan, untuk mengecek secara langsung kebutuhan dan ketersediaan potensi EBT (energi baru dan terbarukan) di desa-desa tertinggal.

Kedua, Kemendesa PDTT diharapkan dapat memberikan data dan informasi pelaksanaan fasilitasi elektrifikasi yang selama ini sudah dilakukan, dan rencana fasilitasi ke depan dalam periode 2016-2019 di daerah tertinggal, dengan fokus pada desa tertinggal.  Termasuk status pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas sarana prasarana elektrifikasi, yang telah dibangun di desa dan daerah tertinggal selama ini.

Ketiga, Kemendesa PDTT diminta memetakan potensi EBT di daerah dan desa tertinggal, khususnya yang bersumber dari energy surya (PLTS), angin (PLTB), dan mikro hidro (PLTMH). Tujuannya, agar dapat dijadikan masukan dari sisi penyediaan fasilitasi (supply side) oleh Pemerintah Pusat dan termasuk oleh PLN, dalam mendukung program listrik desa.

Keempat, Kemendesa PDTT diharapkan dapat memberi masukan bagi PIT dalam membangun sistem pengelolaan PIT di tingkat desa. Yakni, melalui pemanfaatan BUMDesa dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sarana prasarana yang dibangun PIT, untuk dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai embrio Kantor Listrik Desa (Kalisdes). Kalisdes ini dapat dikelola secara lebih profesional dan menguntungkan, dalam memberikan pelayanan elektrifikasi yang prima dan berkelanjutan di tingkat desa.

Kelima, Kemendesa PDTT bersama Kementerian ESDM diharapkan dapat lebih mempererat kerjasama dalam persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian PIT. Ia juga melibatkan kementerian/lembaga terkait, termasuk PLN, dalam penyusunan rencana aksi PIT 2016-2019 sebagai acuan dalam pengelolaannya ke depan.

Program Listrik Desa

PIT dilaksanakan melalui koordinasi Kementerian ESDM, dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, termasuk PLN. Yakni, dalam melakukan ekstensifikasi pemenuhan kebutuhan elektrifikasi pada daerah dan desa tertinggal, melalui Program Listrik Desa (PLD).

Pada Kementerian ESDM, dibentuk Satgas Percepatan Penyediaan Energi Baru dan Terbarukan (P2EBT). Tujuannya, untuk mendukung Program Management Unit Indonesia Terang, yang ditanggungjawabi bersama oleh Ditjen Energi Baru dan Terbarukan dan Ditjen Tenaga Kelistrikan.

Tahapan dalam melaksanakan PIT adalah: (1) Konsolidasi data dan sinkronisasi perencanaan di tingkat pusat, yang direncanakan akan tuntas pada Maret 2016; (2) Pelatihan perencanaan kelistrikan desa, Maret-Juni 2016; (3) Perencanaan kelistrikan desa dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten sepanjang 2016; (4) Implementasi PIT dimulai tahun 2016 ini dengan sejumlah lokasi percontohan, dan dilanjutkan secara menyeluruh hingga 2019. ***

Artikel ini ditulis oleh: