Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti banyaknya aset milik DKI yang lepas ke tangan swasta di tahun anggaran 2014.

Namun Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku punya alasan soal itu. Kata dia, DKI tidak sepenuhnya kalah dalam soal perebutan aset. Selain catatan kemenangan, faktor lain yang janggal dalam hal sengketa tanah perlu dievaluasi.

“Sekarang kan susah juga. Contoh kita bicara soal tanah, saat zaman merdeka ‘eigendom verponding’ (dalam hukum pertanahan Indonesia dapat diartikan bahwa EV adalah hak tanah yang diterbitkan pada zaman Belanda untuk Warga Negara Indonesia- red) itu kan sudah nggak berlaku lagi. Tapi lucunya di republik ini, ketika dia ngajukan ke pengadilan diterima,” kata Ahok di Balai Kota, Senin (6/7).

Logikanya, kata Ahok, pengadilan harusnya menolak dan dinyatakan batal. Tapi kenyataan justru sebaliknya, bahkan dia bisa pakai buat menang.

Dia mencontohkan kantor Wali Kota Jakarta Barat. “Bagaimana setelah merdeka kita ada sertifikat dari BPN dan ini kantor walikota bisa kalah sama orang yang punya surat tidak berlaku lagi dan menang,” ungkapnya.

Sambung dia, “kalau mau tanya, tanya lah hakim hakim itu kenapa bisa menang dasar hukumnya apa.”

Artikel ini ditulis oleh: