Surabaya, Aktual.com – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti banyaknya aset milik Pemerintah Kota Surabaya, khususnya yang terletak di tengah kota, yang dikuasai oleh perusahaan maupun perorangan.

“Informasi yang saya dapatkan di tengah kota ada banyak aset yang dikuasai perusahaan maupun perorangan,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, sejak tahun 2003, Pemkot Surabaya telah memberikan izin pemakaian izin pemakaian daerah milik jalan (damija) seperti mendirikan terop, pekerjaan yang membutuhkan penggalian jalan, pemagaran sementara, bangunan tempat usaha, dan bangunan rumah tinggal.

Selain izin pemakaian damija, kata dia, Pemkot Surabaya juga memberikan izin pemakaian inrit atau jalan keluar masuk dari jalan ke persil melalui trotoar atau saluran.

Namun, ia menilai pendapatan Pemkot Surabaya dari izin pemakaian damija dan penggunaan inrit tidak sebanding dengan dampak ekonomi dan ekologis seperti banjir dan kemacetan lalu lintas seiring dengan perkembangan kota yang semakin dinamis.

“Ini juga nyambung dengan Raperda Penanggulangan Banjir yang sedang kami bahas. Tentunya ini juga akan menjadi pertimbangan kami,” kata Josiah yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya.

Ia mengatakanĀ Pemkot Surabaya telah menerbitkan Perda 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang intinya damija dan inrit tidak boleh lagi disewakan. Hanya saja, Josiah menyayangkan, Pemkot Surabaya belum sepenuhnya serius untuk menjalankan Perda ini.

Oleh karena itu, ia berharap Pemkot Surabaya mengidentifikasi seluruh perjanjian izin sewa dan mengecek waktu berakhirnya perjanjian sewa.

“Kami juga berharap pemkot lebih transparan kepada masyarakat Surabaya jangan sampai satupun aset pemkot dikuasai oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat dirugikan berkepanjangan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya ArmujiĀ meminta penyalahgunaan damija atau inrit, salah satunya brandgang berupa gang, jalan setapak maupun lahan kosong di Surabaya segera ditertibkan.

“Brandgang tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya,” kata Armuji.

Wawali Armuji mengaku, telah melakukan inspeksi setelah menerima adanya laporan warga soal adanya brandgang yang disewakan untuk usaha tabung gas LPG oleh PT Betjik Djojo di Jalan Kapasan, Surabaya.

“Ini kan fasilitas umum, gambar bangunan ini berdiri di atas brandgang, jadi harus dikembalikan ke fungsinya. Bongkar secepatnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nurman Abdul Rahman