Padang, Aktual.com — Empat orang warga Kecamatan Pariangan, Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanah Datar saat main judi menggunakan kartu domino di Kawasan Terminal Dobok Piliang Batusangkar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi di Batusangkar, Senin (23/11), mengatakan empat pelaku judi domino tersebut digrebek di Kawasan Terminal Dobok Piliang Limo Kaum sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres menyebut keempat pelaku itu ditangkap atas informasi warga sekitar yang merasa terganggu atas aktifitas perjudian tersebut.

Kasat Reskrim AKP Wahyudi merinci keempat pelaku yang saat ini dijadikan tersangka adalah Samsawal (35), Rio Irawan (28), Rinaldi (40), dan Andra Feri (34).

“Keempat tersangka sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan umum,” katanya.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Tanah bersama barang bukti (BB) 28 buah batu domino, uang tunai Rp449 ribu, dan satu lembar kertas karton, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

“Polres bersama pemerintah daerah dan unsur muspida lainnya punya komitmen dalam memberantas perjudian sekecil apa pun di Tanah Datar ini,” tutur Wahyudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan