Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Sektor Kalideres berhasil menciduk tiga orang penjudi remi, yang kerap meresahkan warga. Penangkapan para penjudi itu berdasarkan laporan warga setempat terkait adanya kegiatan penjudian itu.

“Kami mendapat ibformasi dari warga yang tidak senang dengan kegiatan para pelaku,” ujar Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto di pesan singkatnya sore ini (15/11).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku tersebut ditangkap di jalan Pelopor Kel. Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat pada pukul 17.30 WIB, Sabtu (14/11) lalu.

Ketiga pelaku yag berinisial Her 39 tahun, TH 55 tahun dan ID 60 tahun. Mereka ditangkap saat sedang asik bermain remi.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 317.000. Ketiga pelaku tersebut, ujar Heru dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu