Jakarta, Aktual.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk ikut pindah dinas ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Kamis (17/3).

“Dan hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar,” ujarnya. 

Menurutnya bahwa ketentuan ASN atau personel TNI/Polri yang dipindahkan ke IKN sudah bersifat mengikat. Bahkan, Tjahjo pun memastikan bahwa ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya.

“Ya mudah-mudahan infrastruktur dan perumahannya siap. Mereka akan terjangkau dengan perumahan, transportasi dan sebagainya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid