Jakarta, Aktual.com —   Para pengusaha bauksit yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi dan Bijih besi Indonesia (AP3BI) menolak pernyataan yang disampaikan KADIN Indonesia terkait usulan tentang Insentif Percepatan Pembangunan Industri Pengolahan dan Pemurnian Mineral (IPPM) atau smelter di Indonesia.

Bagi para pengusaha Bauksit usulan tersebut tidak mewakili aspirasi dari kalangan pengusaha bauksit. Usulan KADIN tersebut tidak lain merupakan hasil rapat ISPA yang dilaksanakan pada 2 September 2015.

“Surat KADIN Indonesia pada 4 September 2015 hanya menyuarakan permasalahan dan kepentingan sebagian pengusaha nikel yang tergabung dalam Indonesian Smelting anda Processing Association (ISPA). Sejauh ini anggota ISPA hanya pengusaha nikel, smelter nikel, perusahaan asing, konsultan, broker dan trader,” ujar Ketua AP3BI Erry Sofyan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/9).

Bahkan menurut Erry selama ini KADIN Indonesia selalu menyuarakan permsalahan yang terjadi di industri nikel dan bauksit dalam satu paket.

“Padahal karakteristik dan keekonomian kedua industri tersebut sangat berbeda,” kata Erry.

Dirinya pun membantah bahwa 6 perusahaan pemurnian bauksit mendukung usulan KADIN tersebut.

“Keenam perusahaan pemurnian bauksit yang tergabung dalam asosiasi tidak hadir dan tidak menyetujui keputusan rapat yang disampaikan sebagai lampiran surat KADIN Indonesia pada Menko Perekonomian tersebut,” kata Erry.

Ketua Komite Energi dan Pertambangan KADIN Indonesia Poltak Sitanggan mengaku tidak mengetahui adanya rapat dan surat tersebut.

“Saya tegaskan bahwa saya sebagai Ketua Komite Energi dan Pertambangan KADIN Indonesia menyatakan tidak mengetahui adanya pertemuan dan juga Surat tersebut. Mereka atas nama siapa,” tandas Poltak.

Untuk diketahui dalam usulan KADIN Indonesia yang disampaikan ke Menko Perekonomian Darmin Nasution. Disampaikan untuk mempercepat pembangunan industri pengolahan dan pemurnian mineral pihaknya mengusulkan dua hal.

Pertama; Agar pemerintah tetap konsisten dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Konsistensi kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk merealisasikan pembangunan Industri pengolahan dan pemurnian di Indonesia. Perubahan kebijakan dapat mempengaruhi iklim investasi yang pada gilirannya akan menurunkan minat investor untuk menyelesaikan pembangunan industri tersebut.

Kedua, Pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha yang membangun industri pengolahan dan pemurnian mineral dalam bentuk kemudahan proses perizinan, tax holiday, pembebasan bea masuk barang modal, pembebasan PPn Impor, pembiayaan dan pendanaan dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka