Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Syahrir menilai bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan yang ada saat ini tidak konsisten.

Tercatat, pada 2014 belum ada perusahaan yang bisa melakukan kebijakan mengekspor mineral tambang yang dimurnikan. Padahal regulasi seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sudah lama diterbitkan.

“Kalau ada kebijakan pemerintah, apapun namanya yang tidak bisa dicapai oleh pelaku usaha misalnya, berarti terdapat masalah di dalamnya,” kata Syahrir di Jakarta, Senin (31/8).

Bahkan menurutnya keberadaan infrastruktur juga masih menjadi momok yang seakan tidak terpecahkan. Ia mengeluhkan kondisi infrastruktur pendukung yang kerap menjadi pemghambat hingga saat ini.

“Yang tidak feasible memerlukan uluran tangan pemerintah dalam infrastruktur, insentif fiskal, kelancaran cash flow dan dorongan agar bank-able. Kami dari industri menginginkan, keberadaan listrik,” ucapnya.

“Sampai hari ini belum ada ketemu antara PLN dan ESDM untuk menentukan lokasinya. Karena ini penting. letak reserve harus dekat dengan pelabuhan, jalan dan lain-lain,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: