Sebelumnya, Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab yang melakukan praktik menyelewengkan penggunaan kendaraan untuk atlet Asian Games di zona ganjil-genap.

Padahal, kata dia, aturan tersebut tetap harus ditaati para penyedia jasa kendaraan online jika yang dibawa adalah penumpang umum. Jika ada eksklusivitas terhadap satu jasa layanan yang diperbolehkan, maka hal itu bisa disebut aksi monopoli.

Praktik monopoli dilarang di UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian, dugaan praktik ini bisa diusut, syaratnya harus ada pihak yang melapor.

“Jika ada data misalnya terjadi peningkatan pangsa pasar Grab yang signifikan selama penyelenggaraan Asian Games, itu bisa dilakukan pemeriksaan. Tapi, harus ada yang melapor,” ungkap Kodrat.

Di media sosial, dugaan praktik ilegal yang dilakukan Grab juga ramai dibahas. Seperti akun @driver_individu yang menyebut Grab sebagai sponsor Asian Games 2018, menyalahi aturan ganjil-genap. Alasannya, kendaraan yang semestinya mengangkut para atlet justru untuk penumpang umum.

“Pergub (Peraturan Gubernur) 77/2018 pasal 4 ayat d menyebutkan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap adalah kendaraan atlet atau official. Ini stiker dari @GrabID kok dipake buat narik penumpang umum?” tanyanya.

Lebih lanjut, pengguna medsos tersebut meminta Ombudsman Republik Indonesia melalui @OmbudsmanRI137 untuk melakukan investigasi terkait hal itu. Mention juga dilakukan kepada @asiangames2018 untuk mengkaji sponsorshipnya kepada Grab.

Namun anehnya dari informasi lain, Grab malah sempat ‘mengancam’ menarik sebagian dana sponsorship di Asian Games saat mengetahui kompetitornya yaitu GO-JEK melalui Loket.com dilibatkan dalam upaya perbaikan pengelolaan tiket Asian Games.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara