Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam Dialog Aktual.com, Selasa (15/2)
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam Dialog Aktual.com, Selasa (15/2)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperbarui aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Peserta JHT baru bisa mencairkan dana JHT-nya 100% bila sudah berusia 56 tahun.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mira Sumirat mengkritiki aturan tersebut, ia mengatakan JHT di Usia 56 Tahun tidak bisa diterapkan ketika pekerja ter PHK ditengah jalan.

“Kalo ter PHK ditengah jalan artinya pekerja itu akan berhenti iuran, ketika berhenti iuran sudah tidak boleh ada lagi pemerintah atau siapapun termasuk BPJS ketenagakerjaan menahan dana para pekerja buruh,” ujar Mirah Sumirat dalam dialog Aktual.com, Selasa (15/2).

Sedangkan menurut data yang dimiliki ASPEK Indonesia, saat ini kurang lebih ada 50% pekerja yang mengambil dana JHT karena ter PHK, 30% lainnya masih menjadi peserta aktif.

Ia mengungkapkan sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu hingga saat ini, PHK masal terus-menerus terjadi di Indonesia. Bahkan ada sebagian besar pekerja yang tidak mendapatkan uang pesangon.

“Ini begitu luar biasa, PHK masal sedang terjadi di negeri ini apalagi pada saat masa pandemi seperti ini,” kata Mirah.

Meski Pemerintah berargumen akan ada bunga dalam JHT tersebut, Mirah menegaskan bahwa karyawan yang berhenti atau diberhentikan dari pekerjaannya lebih membutuhkan dana tersebut secepatnya.

“Dana JHT bisa jadi menjadi dana terakhir untuk pekerja buruh karena itu memang dana mereka. Tidak ada alasan siapapun untuk menahan melalui Kemenaker tentunya,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aktual Academy