Jakarta's first non-Muslim governor and Chinese-ethnic minority, Basuki Tjahaja Purnama also known as Ahok, arrives at court in Jakarta, May 9, 2017, to hear judges verdict of the blasphemy allegations stemmed from a speech last year in which he said his rivals were tricking people into voting against him by using a Koranic verse, which some interpret as meaning Muslims should only choose Muslim leaders. Photo: AFP/Bay Ismoyo/Pool

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum atas vonis Basuki Tjahaja Purnama jangan hanya dikasus tersebut saja.

“Jangan dikasus Ahok JPU banding, lalu di kasus lain tidak banding. Diskriminatif,” ujar Arsul di Jakarta, Selasa (16/5).

Arsul mengatakan kebijakan dari kejaksaan diperlukan agar langkah banding yang ditempuh JPU menjadi berdasar dan tidak diskriminatif.

“Selama ini yang kita ketahui kebijakan banding yang ditetapkan kejaksaan apabila vonis hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Untuk kasus Ahok perlu ada ‘policy’.”

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Kuasa hukum Ahok telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut agar kliennya memperoleh keringanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu