Disisi lain jaksa juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim. Jaksa mendakwa Ahok dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sementara majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu