Jakarta, Aktual.com – Atase Imigrasi Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia, di Kuala Lumpur, Dwi Widodo (DW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Dwi diduga menerima sejumlah uang yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar, terkait penerbitan paspor.
“DW ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembuatan paspor dengan metode reach out dan calling visa di Kedubes Malaysia. KPK temukan dugaan cukup tindak pidana korupsi dalam penerbitan paspor Indonesia pada 2016, dan calling visa 2013-2016,” beber Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2).
Dwi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diduga membebankan perusahaan selaku agen untuk meminta uang kepada WNI yang ingin mengurus kehilangan dan kerusakan paspor.
“Tersangka DW meminta kepada pihak agen perusahaan (makelar) yang menjadi kuasa atau penjamin WNI untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan,” paparnya.
Atas dugaan itu, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Udang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby