Jakarta, Aktual.com – BPJS Ketenagakerjaan ruang lingkup wilayah kerja Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menegur perusahaan-perusahaan “nakal” menunggak iuran pembayaran peserta atau yang belum mendaftarkan pekerjanya.
“Kami merasakan hubungan yang baik dengan kejaksaan selama ini memberikan dampak positif, sehingga ketika nota kesepahaman yang ada telah habis masa berlakunya, maka wajib diperpanjang kesepakatan tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Regional Kalimantan Heru Prayitno, di Palangka Raya, Kamis (27/7).
Pihaknya berharap, melalui nota kesepahaman tersebut jumlah peserta terus bertambah dan jumlah tunggakan dapat terus berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali.
Heru mengatakan kerja sama itu merupakan bukti dari keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak para pekerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka