Para pekerja harus dilindungi sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan kewajiban dari perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya.

“Di Kalteng sendiri saat ini masih banyak pekerja perusahaan perkebunan yang tidak didaftarkan sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua itu bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan mereka sendiri. Untuk itu, kami menggandeng kejaksaan dalam menindak dan memberikan teguran bagi perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang,” ucapnya.

Penandatanganan nota kesepahaman itu tidak hanya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Regional Kalimantan dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng saja, tapi juga dilakukan BPJS Ketenagakerjaan cabang Palangka Raya, Sampit dan Pangkalan Bun, dengan Pengadilan Negeri yang ada di wilayah itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Tri Handoko menyatakan siap untuk terus membantu BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya seperti yang tertuang di dalam nota kesepahaman tersebut.

“Kami bekerja tentu setelah menunggu adanya surat kuasa khusus dari BPJS TK, baru kemudian pihak Kejaksaan Negeri setempat melakukan tugasnya untuk menegur, mengingatkan perusahaan-perusahaan yang dimaksud,” jelas Agus.

Agus menjelaskan sepanjang semua itu bertujuan untuk kebaikan masyarakat luas, kejaksaan wajib mendukung program tersebut.

Apalagi kewajiban dari perusahaan sudah diatur dalam Undang-undang, jadi wajak apabila penegak hukum mengingatkan ketika mereka melakukan pelanggaran.

“Kami berjanji akan mengurus perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja, sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah tercantum dalam kesepakatan tersebut. Artinya tidak ada intervensi atau pemaksaan oleh kejaksaan terhadap perusahaan, hanya mereka diminta untuk mengikuti peraturan perundang-undangan, dan kalau melanggar undang-undang jelas memberikan sanksi kepada perusahaan nakal,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka