Gedung BPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Pengusutuan kembali kasus pemberian Surat Keterangan Lunas terhadap para obligor BLBI yang ikut dalam Perjanjian Kewajiban Pemegang Saham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai banyak ditemukan fakta menarik.

Terlebih, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 30 November 2006, BPK menyatakan proses pemberian SKL clear tidak ada masalah.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat sekaligus Praktisi Hukum Alfons Loemau mengatakan, hasil audit BPK itu harus menjadi acuan bagi KPK. Karena BPK sebagai lembaga tinggi Negara, yang bekerja berdasarkan amanat Undang-undang secara resmi mengatakan kebijakan pemberian SKL tidak bermasalah.

”Kalau itu tidak dijadikan acuan, buat apa ada BPK,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/5).

Dalam pasal 23 ayat 1 dikatakan tugas BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dan hasil pemeriksaan BPK dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perwakilan dan/atau badan sesuai Undang-undang. Seperti aparat penegak hukum Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu