Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa SKL itu layak diberikan kepada Pemegang Saham BDNI, lantaran Pemegang Saham dalam hal ini Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA serta perubahan perubahannya dan sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002.
Audit BPK diadakan dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Pemeriksaan atas PKPS yang bertujuan untuk menilai kepatuhan pada peraturan, kebijakan pemerintah serta perjanjian yang telah disepakati, kewajaran jumlah kewajiban pemegang saham yang telah ditetapkan, efektvitas pengalihan dan pengelolaan asset eks Pemegang Saham Pengendali dan penyelesaian akhir PKPS.
Audit itu satu persatu atas 10 Obligor yang masuk program penyehatan BPPN. Menurut Alfons, dalam proses penegaan hukum sesuai dengan pasal 184, UU No 8 tahun 1981 tetang hukum acara pidana dikatakan bahwa, disebutan adanya dokumen dan keterangan ahli.
“Mengenai dokumen yang dimaksud salah satunya adalah dokumen resmi BPK, untuk mengungkap suatu perkara pidana.”
Kemudian di dalam UU Tipikor diatur secara limitatif siapa yang memiliki kewenangan audit, yang harus dipakai dalam menentukan kerugian Negara. “Secara lugas TIpikor mengamanatkan lembaga Pemeriksa Keuangan dalam hal ini BPK adalah yang memiliki tugas untuk menentukan besaran kerugian Negara.”
Dokumen BPK mengungkapkan kasus pemberian SKL seharunya menjadi alat utama dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab apabila dokumen BPK hanya sekedar jurnal dan tidak memiliki nilai hukum buat apa. Padahal BPK mengerjakan audit tersebut atas perintah Undang-Undang dan dibiayai oleh Negara. Dengan demikian dokumen hasil audit BPK, tidak terbantahkan dan harus dipakai.
Apabila ada dugaan misalnya dokumen itu tidak sah dan tidak valid maka harus ada review atau gugatan terhadap hasil audit tersebut. Jangan hanya didiamkan Misalnya ada temuan baru terhadap obyek yang sama namun hasilnya berbeda, kita bisa mempertanyakan profesonalisme BPK. Namun jika tidak ada gugatan, maka apapun hasil audit BPK menjadi dokumen yang menjadi dasar pijakan bagi penyidik, untuk mengungkap sebuah kasus.
Menurut Alfons, BPK ini lembaga yang memiliki tupoksi sebagai auditor untuk memeriksa keuangan Negara,dan hasil auditnya bisa menjadi temuan awal untuk mengungkap ada atau tidaknya perkara korupsi. Demikian pula sebaliknya jika audit pelaksanaan tugas BPPN dalam menjalankan kebijakan pemberian Surat Keterangan Lunas BPK clear dan tidak ada masalah.
“Maka harus menjadi acuan, kalau diabaikan itu sama dengan tindakan gegabah.”
Hasil audit BPK adalah dokumen resmi Negara, yang menjadi acuan bagi siapapun, bukan sekedar laporan biasa, ujar mantan Wakil Mabes Polri yang menjadi anggota tim pembentukan lembaga korupsi cikal bakal KPK ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu