Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Kardaya Warnika menegaskan bahwa lembaganya hanya menerima hasil audit Petral-PES dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan audit resmi negara.
“Kita punya Lembaga Audit Negara BPK, kita lihat ketentuan-ketentuannya, kita tidak meminta audit dari luar, kita menerima audit negara hanya dari BPK,” kata Kardaya di Jakarta, Selasa, (17/11)
Lebih lanjut ia meminta Petral diaudit secara keseluruhan, dimulai sejak waktu pendirian hingga sekarang. Langkah tersebut menurutnya untuk mendapat hasil yang utuh.
“Kita mengharapkan supaya dapat hasil yang utuh, mestinya diaudit sejak awal berdiri, jadi kelihatan, supaya gambarannya clear, kapan bagus, kapan jlek,” tuturnya.
Ia mengaku bahwa sebelumnya BPK pernah melakukan audit terhadap Petral, dan ditemukan hasilnya wajar.
“Dulu BPK sudah mengaudit, hasilnya wajar, kalau tanya kenapa wajar, maka tanya sama BPK, kenapa hasilnya wajar, jangan tanya sama saya DPR,” tutupnya sembari tertawa.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar menegaskan bahwa segala perhitungan mengenai kerugian keuangan negara adalah ranah wewenang pihaknya selaku auditor yang telah diatur dalam konstitusi.
“Kalau yang saya perhatikan kalau dia menyangkut kerugian negara, itu kan UU tipikor menjelaskan tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik. Tapi semuanya tetap nanti di serahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa engga,” kata Harry.
Meski begitu, lanjut Harry, pihak pengadilan pun nantinya akan datang ke BPK untuk memastikan hasil audit kantor akuntan publik sudah ditinjau kembali oleh BPK atau belum.
“Terutama menyangkut kerugian negara. Jadi hasil audit Kordamentha Itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,” tegasnya.
Perlu diketahui, BPK juga pernah melakukan audit terhadap Petral untuk periode 2012-2014. Hasilnya, laporan hasil audit tersebut mendapatkan predikat ‘wajar’.
Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang dan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan