Jakarta, Aktual.com — Ekonom dan Cendikiawan Senior, Emil Salim mengkritik Menteri ESDM, Sudirman Said yang tidak berani terbuka terkait audit forensik Petral-PES sehingga telah menimbulkan “kegaduhan” publik.
Sebagaimana diberitakan, Sudirman menyebut ada potensi kerugian negara USD18 miliar, sementara Pertamina induk dari Petral-PES yang menggunakan jasa auditor Kordamentha, mengatakan tidak ada kerugian.
BPK sesuai UU No.15/2006 meminta Pertamina untuk menyerahkan hasil audit Petral-PES agar bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum. Bukannya menyerahkan ke BPK, Pertamina justru malah melaporkan hasil audit ke KPK tanpa melalui BPK. Pertamina seolah tidak percaya terhadap BPK sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk mengaudit lembaga dan Badan Usaha yang terdapat kekayaan negara.
Emil yang pernah menjadi Menteri di zaman Orde Baru (1971-1993) menantang Sudirman jika berani sebut, siapa mafia migas yang katanya ada dalam kegiatan bisnis Petral-PES. Tidak hanya membuat “gaduh” di media.
“Kita menyebut mafia Pertal, apa faktanya? Apa betul ada? Petral harus terbuka, dengan keterbukaan kita jadi tahu. Salahnya Menteri (ESDM) yang melakukan (kegaduhan), audit tidak terbuka, kalau tidak berani terbuka, berarti ada sesuatu yang kau (Sudirman) simpan,” kata Emil saat ditemui dalam Diskusi Migas di Jakarta, Selasa (17/11).
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar menegaskan bahwa segala perhitungan mengenai kerugian keuangan negara adalah ranah wewenang pihaknya selaku auditor yang telah diatur dalam konstitusi.
“Kalau yang saya perhatikan kalau dia menyangkut kerugian negara, itu kan UU tipikor menjelaskan tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik. Tapi semuanya tetap nanti di serahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa engga,” kata Harry.
Meski begitu, lanjut Harry, pihak pengadilan pun nantinya akan datang ke BPK untuk memastikan hasil audit kantor akuntan publik sudah ditinjau kembali oleh BPK atau belum.
“Terutama menyangkut kerugian negara. Jadi hasil audit Kordamentha Itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,” tegasnya.
Perlu diketahui, BPK juga pernah melakukan audit terhadap Petral untuk periode 2012-2014. Hasilnya, laporan hasil audit tersebut mendapatkan predikat ‘wajar’.
Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang dan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan