Jakarta, Aktual.com – Kementrian Kesehatan Malaysia menegaskan larangan merokok di rumah makan berdasarkan Amandemen Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau 2018 mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
“Mulai 1 Januari 2019 semua tempat makan baik yang ber-AC atau tidak telah ditetapkan sebagai tempat dilarang merokok,” ujar Dirjen Kesehatan Kementrian Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Bin Abdullah kepada wartawan di Putrajaya, Selasa (31/12).
Dia mengatakan amandemen peraturan tempat makan ini dibuat dibawah Peraturan 11, Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau (PPKHT 2004) yang bertujuan untuk melindungi publik terutama golongan bukan perokok daripada paparan bahaya asap rokok.
Peraturan tersebut juga selaras dengan komitmen Malaysia kepada Artikel 8, World Health Organization (WHO) Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Pengendalian Tembakau (FCTC).
Selain itu juga bertujuan untuk membudayakan praktek tidak merokok di kalangan masyarakat Malaysia dengan membatasi kawasan merokok terutama di kawasan publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid