Semarang, Aktual.co — Pemerintah akan mencairkan anggaran dana desa sebesar Rp1 miliar pada awal Januari. Alokasi besaran Rp9,1 triliun yang bersumber dari APBN 2015 diatur dalam UU 6/2014.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan, proses pencairan mengenai petunjuk teknis dan pedoman pemanfaatan anggaran dana desa telah diatur regulasinya. Yang diperlukan saat ini terus melakukan sosialisasi.

“Dana akan kami berikan secara bertahap, mudah-mudahan anggaran sebesar itu bisa digelontorkan awal Januari 2015,” kata dia saat berkunjung di Semarang, Rabu (12/11).

Ia mengatakan skema pencairan dana bantuan desa dititipkan melalui pemerintah daerah. Mekanisme pencairan ke desa berdasarkan rencana acuan kerja desa. Tiap desa penerima bantuan harus menyusun Rencana Panjang Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan rencana program desa.

“Nanti, bantuan keuangan itu akan diimplementasikan untuk program-program yang sudah direncanakan tersebut. Sehingga nanti bisa harmonis,” jelas dia.

Untuk mendukung pencairan dana desa yang digadang-gadang senilai Rp1,2 miliar per desa tersebut, kata Tarmizi, sosialisasi itu dalam bentuk modul training dan pelatihan-pelatihan perangkat pendukung. “Itu kami persiapkan matang, agar (penggunaannya) tidak amburadul, ” imbuh Tarmizi.

Sementara pola pembangunan yang dipakai adalah tetap menggunakan pemberdayaan masyarakat sebagaimana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan).

“Program ini sangat disenengi, karena mereka bisa melaksanakan program sendiri dan melakukan kontrol sendiri, sehingga muncul sikap memiliki atas pembangunan tersebut,” tegasnya

Artikel ini ditulis oleh: