Jakarta, Aktual.com — Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia yang memberikan izin rekomendasi Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat akan berakhir pada 24 Januari 2016.
Namun selama MoU berlaku, PT Freeport Indonesia tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan divestasi saham sebesar 30 persen dan membangun smelter atas perintah UU No.4/2009 dalam upaya pemurnian hasil galian untuk memberi nilai tambah pada pemasukan negara.
“Kini MoU yang mengizinkan PT Freeport melakukan ekspor konsentrat tinggal beberapa hari lagi. Publik harus terus mengawasi, jangan sampai kekayaan emas di tanah Papua bisa dengan mudah dibawa keluar dari Indonesia,” kata Ketua PP KAMMI Bidang Ekonomi, Barry Pratama kepada Aktual.com di Jakarta, ditulis Jumat (22/1).
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima, Menteri Sumber Daya dan Energi (ESDM), Sudirman Said kemarin telah menyampaikan syarat kepada Freeport atas rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat agar Freeport menyerahkan uang jaminan pembangunan smelter. Selain itu, Freeport dikenaikan bea keluar sebesar 5 persen.
Namun demikian hal tersebut tidak memuaskan bagi publik, menurut Barry pengenaan bea keluar yang wajar adalah sebesar 15 persen. dan Freeport harus menyetorkan ke kas negara sebagai uang jaminan pembangunan smelter yang harusnya sesuai MoU mencapai minimal 60%.
“Maka PT Freeport Indonesia harus menyerahkan minimal USD 1 Miliar kepada pemerintah sebagai jaminan. PT Freeport Indonesia juga harus membayar deviden yang tidak dibayarkan 4 tahun terakhir,” pungkas Barry.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka