Petugas Dinas Pertamanan memotong pohon tua yang rawan tumbang di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (4/1). Pemotongan untuk mengurangi resiko pohon roboh saat cuaca Angin disertai hujan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengingatkan kepada warga agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin. Pasalnya, apabila warga menebang pohon di badan jalan tanpa izin akan dikenakan sanksi denda. Bahkan uang yang terkumpul dari denda penebangan pohon tanpa izin tercatat mencapai Rp160 juta.

“Sanksi denda penebangan pohon tanpa izin ini diatur dalam pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sampai dengan saat ini untuk kasus menebang pohon tanpa izin telah disidangkan 10 kasus dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp160 juta,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus di Jakarta, Minggu (15/10).

Besaran sanksi denda tersebut ditentukan hakim di pengadilan. Biasanya denda yang dikenakan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap kasus.

“Kasus penebangan pohon ini tidak ditentukan kami sendiri, tapi berkasnya kami serahkan ke pengadilan sesuai dengan lokasi penebangan pohon tanpa izin,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya selama ini juga memberikan sanksi denda kepada orang yang mendirikan bangunan di areal makam sesuai Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka