“Artinya kita bisa melakukan kategorisasi kendaraan-kendaraan yang kita cari ataupun ketika ada suatu kejadian, kita mau mencari sesuatu, itu semua tersedia datanya. Kita bayangkan kalau semakin banyak kamera, semakin luas coverage kita, kita membuat sempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ujar Arif.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik berteknologi tinggi di sepanjang jalur Senayan-Jalan MH Thamrin.
Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu penambahan pengadaan 45 kamera tilang elektronik senilai Rp38 miliar yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2019.
Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakkan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan tilang.
Artikel ini ditulis oleh: