PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Center for Indonesia Taxation Analysi (CITA) meminta masyarakat bertindak jeli untuk melihat persoalan divestasi saham PT Freeport sebesar 51 persen sebagaimana yang telah diaur melalu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).

Sebab dalam perhitungannya, jikapun holding BUMN pertambangan yang merupakan gabungan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk, dan PT Inalum diakumulai, niscaya tetap tak mampu membeli 51 persen saham Freeport senilai USD 8,11 miliar.

“Divestasi melalui holding BUMN, aset Antam, Bukit Asam, Inalum dan Timah tidak mencukupi untuk membeli. Maka mereka harus minjam untuk bisa membeli. kalau pinjam, leverage nya berapa? apakah feasible?,” ujarnya Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (8/5)

Sebenarnya sambung Yustinus, perusahaan BUMN yang paling memungkinkan secara pendanaan yaitu sektor perbankan, namun hal ini terkendala aturan Bank Indonesia yang tidak memperbolehkan BUMN perbankan berinvestasi di sektor yang bukan domain bisnisnya.

“Bank BUMN nggak bisa karena akan melanggar aturan BI, mereka tidak boleh invest ke sektor lain, masuk pertambangan,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby