Oleh karena itu Yustinus mengingatkan agar persoalan wajib divestasi 51 persen ini tidak dijadikan pintu masuk permainan maklar saham dengan mengakomodir pesanan tertentu.
“Kalau BUMN nggak mampu lalu mau dilepas ke swasta, apa bedanya dengan tetap dipegang oleh Freeport. Pemerintah jangan sampai nanti jadi makelar saham. Hal ini pernah terjadi,” pungkasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby