Jakarta, Aktual.com —HS (54) dan NNH (24) yang merupakan ayah dan anak ini terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Kebayoran Lama lantaran telah melakukan penipuan dengan cara menjual tas mewah dengan berbagai merk seperti Hermes, Louis Vuitton di Facebook dan situs www.j’adore.com

“Modus mereka itu menjual tas mewah dengan harga murah. Tapi tasnya enggak ada,” ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan di Mapolres Jaksel, Kamis (9/7).

Dikatakan Surawan untuk tugas kedua memiliki karakter yang berbeda seperti NH sendiri bertugas mengunggah foto-foto tas. Sementara untuk tsk HS bertugas sebagai pembuat rekening bank atau penadah uang hasil penipuan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Surawan kedua pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan uang tersebut melalui nomor rekening palsu. “Jadi dia minta dulu uang DP-nya setengah dari harga tas itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku pun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa print rekening Bank Mandiri senilai Rp77,5 juta dan tas imitasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid