Jakarta, Aktual.com – Sepak terjang eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju beberapa waktu belakangan menjadi sorotan serius. Robin biasa dikenal ini merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah tersebut. 

Bahkan kasusnya pun sudah masuk dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dari fakta-fakta persidangan Robin tersebut menyebutkan bahwa ada salah satu aliran dana yang diduga diberikan oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin.

Tak hanya Robin, sejumlah nama seperti Walikota Tanjungbalai M Syarial dan Pengacara Maskur Husain pun terlibat dalam pusaran suap tersebut.

Dalam gelar perkara, dapat terlihat bahwa secara terang kalau Azis Syamsudinlah yang mencoba untuk memperkenalkan Robin dengan Syahrial di kediamannya. Terjadinya perkenalan tersebut lantaran Syahrial saat itu diduga terjerat dalam perkara korupsi jual beli jabatan yang tengah diselidiki KPK. 

Guna melancarkan dan mengamankan Syahrial dari jeratan hukum, Ia pun memberikan uang dalam jumlah Rp1,69 miliar kepada Stepanus .

Seiringnya waktu, kasus suap penanganan perkara ini pun masuk ke pengadilan.  Syahrial terlebih dahulu diadili di PN Medan, sementara Stepanus dan Maskur menyusul di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan menyebutkan Stepanus terungkap bahwa Azis Syamsuddin lewat Aliza Gunado memberikan sejumlah uang kepada Stepanus.  Dalam jumlah yang cukup besar itu pun diberikan yakni Rp3,09 miliar dan US$36.000.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri pun langsung angkat suara dengan lantang. Dirinya memastikan tak akan pandang bulu dalam mengusut kasus suap penanganan perkara.

Firli bahkan mengatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dengan dugaan pemberian RpRp3,09 miliar dan US$36.000, dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus. 

“Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, dikutip Senin (6/9). 

Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku menunggu janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu disebut-sebut telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa penerima suap terkait pengurusan perkara, Stepanus Robin Pattuju.

“Sekarang ini saya sabar menunggu untuk aksi Firli Bahuri terkait dengan persoalan yang menyangkut Azis Syamsuddin,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Ahad (5/9)

“Jika ditemukan bukti dan sudah makin terang, proses berikutnya mestinya surat perintah penyidikan (Sprindik),” sambungnya.

Dia menunggu keberanian Firli Bahuri untuk menuntaskan dugaan siapapun pihak yang terlibat dalam perkara suap tersebut. Dia mengaku menunggu aksi Komisaris Jendral Polisi itu untuk memenuhi janjinya terhadap masyarakat.

Ada Azis Syamsudin di Beberapa Kasus KPK

Ternyata nama Azis Syamsudin mencuat tak hanya di kasus Tanjungbalai, bahkan nama Azis juga mencuat dalam kasus yang diduga terkait dengan perkara suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id menampilkan bahwa mantan penyidik KPK itu menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap belasan miliar itu berasal dari berbagai sumber.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1,69 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan mantan bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5,19 miliar.

Dikasus Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah yang dihukum 3 tahun penjara, juga menyebutkan bahwa Azis, sebagai Ketua Badan Anggaran DPR periode 2014-2019, meminta jatah fee 8 persen sebagai syarat pengesahan anggaran daerah itu.

Disebutkan juga bahwa bahwa politikus Partai Golkar itu pernah tiga kali mengirim Rp 210 juta kepada Robin antara Mei dan Agustus 2020. Uang itu diduga untuk menyuap Robin agar nama Azis tak terseret dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid