Jakarta, Aktual.com– Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim maupun Muslimah, karena menikah melengkapi setengah dari agama seseorang.
Pasangan suami istri di dunia merupakan pasangan suami istri juga di akhirat. Akan tetapi, bagaimana jika seorang istri yang ditinggalkan wafat oleh suaminya dipernikahan pertama, apakah ia tetap menjadi pasangan di Akhirat atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, setidaknya ada empat pendapat berbeda perihal laki-laki yang menjadi suami dari perempuan yang melakukan perkawinan berkali-kali.
Pertama, Syekh Abdul Wahab asy-Sya’rani mengatakan bahwa perempuan yang beberapa kali di akhirat akan bersuami dengan laki-laki pertama yang menjadi suaminya karena suami pertama yang mengawali keperawannya.
Hal ini berdasarkan pendapat Sayidina Abu Bakar ash-Shiddiq ketika menasehati putrinya, Asma’ binti Abu Bakar untuk menghadapi suaminya Zubair bin Awwam yang rajin ibadah akan tetapi ringan tangan.
“Putriku, sabarlah. Zubair adalah laki-laki shaleh. Bisa jadi ia adalah suamimu kelak di surga. Sebuah hadits sampai kepadaku, ‘Laki-laki yang mengambil keperawanan seorang perempuan kelak akan menjadi suaminya di surga,’” kata Abu Bakar.
Kedua, Imam Abu Bakar Ibn Arabi menyampaikan pendapatnya bahwa perempuan yang menikah beberapa kali di dunia diperbolehkan memilih siapa di antara laki-laki yang pernah mengawininya untuk menjadi suaminya kelak di akhirat.
Ia mengutip hadits Nabi Muhammad SAW “Perempuan yang memiliki beberapa suami dipersilakan untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjadi pasangannya (di akhirat),”
Ketiga, Perempuan yang menikah beberapa kali kelak di akhirat akan bersuami dengan laki-laki terakhir yang menjadi suaminya. Sya’rani mengutip hadits riwayat sahabat Hudzaifah Ibnu Yaman, yaitu:
عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ : إِنْ سَرَّكِ أَنْ تَكُونِى زَوْجَتِى فِى الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِى بَعْدِى فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِى الْجَنَّةِ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِى الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرُمَ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِى الْجَنَّةِ
“Hudzaifah Ibnul Yaman mengatakan kepada istrinya, ‘Jika kau ingin aku menjadi suamimu di surga, jangan kau menikah sepeninggalku karena perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia.’”
Dari situ, istri-istri Nabi Muhammad SAW diharamkan untuk menikah dengan laki-laki sepeninggal beliau.
Keempat, Perempuan yang menikah beberapa kali kelak di akhirat akan bersuami dengan laki-laki yang paling baik akhlaknya. Pendapat keempat ini berlandaskan terhadap hadits yang berbunyi:
أن أم حبيبة قالت: يا رسول الله المرأة يكون لها الزوجان في الدنيا، يموتان, فيجتمعان في الجنة، لأيهما تكون للأول أو للآخر؟ قال : لأحسنهما خلقاً كان معها في دار الدنيا ثم قال يا أم حبيبة ذهب حسن الخلق بخيري الدنيا والآخرة
“Ummu Habibah bertanya kepada Rasulullah, ‘Ya Rasul, seorang perempuan memiliki dua suami di dunia. Keduanya wafat dan berkumpul di akhirat. Siapakah yang akan menjadi suami perempuan itu?’ Rasul menjawab, ‘Perempuan itu akan menjadi istri laki-laki yang paling baik akhlaknya terhadap perempuan itu saat di dunia.’ Rasul kemudian melanjutkan, ‘Wahai Ummu Habibah, laki-laki dengan akhlak yang baik pergi membawa kebaikan dunia dan akhirat,’” (HR At-Thabarani dan Al-Bazzar).
Pendapat ini mengharuskan bagi para suami untuk bersikap dengan akhlak yang paling baik agar di dunia dan di akhirat masih tetap bersama.
Waallahu a’lam
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra