“Semua ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat mengikuti Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017,” jelas dia.
Lebih lanjut dia menegaskan, DJP juga mengimbau agar WP bisa melakukan penyampaian SPT secara elektronik. Seperti yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
Nantinya, kata dia, laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen.
“Atau juga keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF),” pungkasnya.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid