Ilustrasi: Bahas RUU Perampasan Aset: Pengamat Ingatkan Jangan Jadi Pintu Baru Penyalah Gunaan Kekuasaan

Jakarta, aktual.com – KPK Watch Indonesia mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Dimana penguatan tersebut salah satunya dengan menambah instrumen hukum yaitu RUU Perampasan Aset.

Direktur KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, menyatakan secara konseptual, mekanisme perampasan aset in rem (fokus terhadap aset bukan orang yang lazim digunakan dalam sistem hukum common law) memiliki keunggulan dalam mengembalikan kerugian negara maupun pihak yang dirugikan.

“Skema ini tidak bergantung pada tuntutan pidana, sehingga dapat menutup kelemahan penegakan hukum ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau berhasil menghindari jerat hukum,” kata Yusuf, Sabtu (6/9).

Baca Juga:

DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP Rampung

“Dengan demikian, perampasan aset berfungsi sebagai instrumen efektif untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku maupun kroninya,” jelasnya.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian. Perampasan aset yang tidak dirancang dengan norma yang jelas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Padahal, hak kepemilikan atas harta benda dijamin oleh UUD 1945 dan harus mendapat perlindungan konstitusional.

“Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah harus secara tegas merumuskan batasan: aset seperti apa yang sah menjadi objek perampasan negara, serta bagaimana mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum,” paparnya.

Baca Juga:

Presiden Dorong RUU Perampasan Aset, DPR Diminta Segera Bahas

Selain itu RUU Perampasan Aset juga harus mengantisipasi mekanisme fight back dari pihak yang merasa haknya dirampas secara sewenang-wenang. Tanpa norma perlindungan yang kuat, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap aparat penegak hukum berpotensi meningkat dan justru melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi.

“Atas dasar itu, KPK Watch Indonesia memberi peringatan keras kepada Pemerintah dan DPR, jangan sampai RUU Perampasan Aset yang diniatkan sebagai terobosan pemberantasan korupsi, justru menjadi instrumen pelanggaran hak asasi dan pintu baru penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi