Jakarta, Aktual.com – Bahasa Indonesia diresmikan sebagai bahasa resmi atau official language dalam Konferensi Umum UNESCO. Keputusan ini ditandai dengan adopsi Resolusi 42 C/28 secara konsensus pada sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada Senin, (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui dalam Konferensi Umum UNESCO. Ini menjadi tambahan pada enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia) serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dalam membuka presentasi proposal Indonesia, Duta Besar dari Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar menyatakan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi faktor pengikat bangsa sejak periode pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
Sebagai penghubung antara berbagai etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, yang memiliki lebih dari 275 juta penutur, juga telah meraih pengakuan internasional. Ini tercermin dalam masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di seluruh dunia, dengan jumlah penutur asing setidaknya mencapai 150.000 saat ini.
“Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok. Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan globam, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini“, kata Dubes Oemar.
Selanjutnya, Dubes Oemar menyoroti bahwa peningkatan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari usaha berskala global Indonesia untuk memperkuat keterhubungan antar bangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan merupakan komitmen Indonesia terhadap pembangunan budaya secara internasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih