Surabaya, aktual.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melaksanakan kegiatan Bahtsul Masail pada hari Ahad (24/10) yang membahas terkait dengan topik keagamaan yang sedang ramai diperbincangkan.

Salah satu pembahasan dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan di Jawa Timur tersebut menetapkan bahwa cryptocurrency atau mata uang digital adalah haram.

Pentashih Bahtsul Masail Jatim, Kyai Azizi Chasbullah mengatakan bahwa walaupun crypto pada dasarnya telah diakui sebagai komditi, namun tidak bisa dibenarkan menurut syariat.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kyai Azizi pada Ahad (24/10), ditulis pada Rabu (27/10).

Selanjutnya, Kyai Azizi mengucapkan bahwa pertimbangan diharamkannya crypto sebab terdapat faktor penipuan di dalam uang digital tersebut.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain