Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan usul inisiatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang.

Bob menegaskan, untuk saat ini RUU tersebut masih dalam tahap usulan agar masuk ke dalam daftar prioritas legislasi. Penetapan RUU sebagai usul inisiatif DPR baru akan dilakukan pada Rabu (17/9).

“Bukan keputusan, baru diajukan,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).

Ia menjelaskan, usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan karena Baleg juga tengah menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” ujarnya.

Jika nantinya RUU Perampasan Aset disetujui dan disahkan sebagai usul inisiatif DPR, Baleg akan menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk menugaskan komisi terkait yang akan membahas lebih lanjut.

“Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” tambah Bob.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan dua RUU lainnya, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri. Supratman mengapresiasi langkah DPR tersebut.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (9/9). (ant)