Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) rampung pada awal April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan RUU DKJ dimulai setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ.

“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja (panitia kerja), kemudian akan diakhiri tanggal 3 April hari Rabu dalam kerja sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR RI,” kata Supratman di Jakarta, Rabu(13/2).

“Tetapi ‘kan tergantung dinamika ya, kan dinamika kesesuaian antara draf RUU DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DIM yang diajukan DPD. Nah, apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain, itu akan mempercepat proses pembahasan,” tambahnya.

Supratman menekankan agar tidak terpaku pada kecepatan pembahasan RUU DKJ, melainkan berfokus pada substansi pembahasan itu untuk mewujudkan Daerah Khusus Jakarta menjadi kota perekonomian dunia.

“Kalau substansinya itu baik untuk Jakarta, kemudian kita berpikir Jakarta pada akhirnya akan bebas dari banjir, masalah sampah tertangani, hubungan antara seluruh pemerintah daerah yang ada di wilayah Jabodetabek bisa bekerja sama dalam satu kawasan yang disebut dengan kawasan aglomerasi, Jakarta menjadi top untuk menjadi Daerah Khusus Jakarta untuk bisa menjadi daerah perekonomian yang berskala global dengan status khusus,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah