Bamsoet menilai dengan dana Otsus yang digelontorkan hingga tahun 2019 mencapai Rp115 triliun, belum memperlihatkan peningkatan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat Papua.
“Ini bisa dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua 60,06 di posisi terendah nasional, dan Provinsi Papua Barat 63,74 menempati posisi terendah kedua dibandingkan angka nasional sebesar 71,39,” katanya.
Menurut dia, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI dan semua pihak perlu melihat kembali tujuan dari UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Karena menurut dia, masalah yang hendak diatasi yaitu mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.
“Sejak tahun 2009, DPR RI membentuk tim khusus yang melakukan berbagai kegiatan untuk memantau pelaksanaan UU Otsus Papua. Berbagai rekomendasi untuk pembangunan Papua di jangka panjang sedang disiapkan oleh tim ini, sehingga bisa membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Papua,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: