Ilustrasi: Mobilitas penduduk. Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (8/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/YU (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Tangerang, Aktual.com – Petugas Bandara Soekarno Hatta (soetta) melarang terbang bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga, sesuai dengan SE Kemenhub 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

“Surat Edaran yang diberlakukan mulai 29 Agustus tersebut mewajibkan setiap penumpang pesawat domestik berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin booster,” kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika, dikutip dari RRI, Senin (29/8).

Adapun yang dikecualikan dalam SE tersebut antara lain adalah penumpang pesawat yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan, PPDN yang masih berusia 6-17 tahun, dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.

Menurut Akbar, pihaknya bersama seluruh stakeholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub 82/2022 dapat berjalan lancar.

“Angkasa Pura II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, seluruh penumpang pesawat dapat memenuhi persyaratan perjalanan,” paparnya.

Selanjutnya, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua. “Sementara bagi PPDN berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua,” terang Akbar.

Sedangkan bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Akbar menambahkan, sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub 82/2022,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i