Jakarta's first non-Muslim governor and Chinese-ethnic minority, Basuki Tjahaja Purnama also known as Ahok, arrives at court in Jakarta, May 9, 2017, to hear judges verdict of the blasphemy allegations stemmed from a speech last year in which he said his rivals were tricking people into voting against him by using a Koranic verse, which some interpret as meaning Muslims should only choose Muslim leaders. Photo: AFP/Bay Ismoyo/Pool

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, Mudzakkir, melihat jaksa penuntut umum mencoba menurunkan putusan yang telah dijatuhi majelis hakim untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, hingga kini belum ada keputusan dari jaksa untuk mencabut upaya hukum banding atas putusan Ahok.

“Harusnya jaksa ikut mencabut, karena putusan sudah diterima oleh yang bersangkutan (Ahok). Kalau dia (jaksa) bertahan masuk disitu (ajukan banding), berarti dia targetnya menurunkan putusan,” papar dia, saat dihubungi Aktual.com, Rabu (24/5).

Ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengingatkan, jaksa merupakan pihak yang menutut seorang terdakwa atas pertimbangan umum, bukan penuntut berdasarkan lembaga. Kata dia, perbedaan antara jaksa penuntut lembaga dan jaksa penuntut umum harus dipahami secara mendalam.

“Kalau jaksa penuntut lembaga, dia menuntut karena perintah atasan (jaksa agung). Tapi kalau jaksa penuntut umum menuntut pertimbangannya umum, bukan pimpinan. Ini harus hati-hati.”

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby