“Mereka adalah jaksa penuntut umum bukan jaksa penuntut lembaga. Kalau jaksa penuntut lembaga itu demi kepentingan lembaga. Kalau jaksa penuntut umum demi kepentingan umum,” pungkas Mudzakkir.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara. Jaksa diketehaui menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana kepada Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Sementara Ahok, sudah memutuskan untuk mencabut upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim PN Jakut dalam kasus penodaan agama yang menjeratnya. Calon Gubernur petahana gagal ini mengaku sudah siap menjalani pidana yang diberikan oleh hakim.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby