“Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak dari pabrikan besar asing dunia yang saat ini masih membayar cukai rendah dalam sistem cukai rokok yang berlaku saat ini,” katanya.
Salah satu isi dari PMK 146 adalah mempertahankan batas produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang ditetapkan sebanyak 2 miliar batang per tahun untuk Gol 2 dan juga penggabungan batas produksi untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Nasdem Donny Imam Priambodo meminta pemerintah tetap konsisten.
“Kalau ada revisi, harus jelas latar belakangnya dan kajiannya. Mengapa kebijakan yang sudah dikaji dan dikeluarkan dengan tujuan melindungi pabrikan kecil, lalu diubah? Jangan sampai pemerintah salah sasaran,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid