Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin menyakini Kementerian Keuangan tidak akan menghentikan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.

“Tidak ada penggantian PMK 146/2017. Kebijakan PMK 146/2017 sudah dikaji oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani guna melakukan pemerataan dan efisiensi dari sistem cukai,” kata Aziz dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/11).

Kebijakan simplifikasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau ini nantinya akan menyederhanakan tarif cukai secara bertahap sampai 2021 mendatang hingga menjadi lima lapisan.

Untuk tahun 2018 ini, jumlah lapisannya menjadi 10 layer, berkurang dari tahun 2017 lalu yang mencapai 12 layer.

Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia menambahkan kebijakan simplifikasi yang dibuat Kementerian Keuangan bertujuan untuk memperbaiki industri hasil tembakau.

Selama ini, katanya, banyak ditemukan kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok dalam membayar tarif cukai.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid