Teguh mengatakan Komisi VI DPR telah melakukan rapat internal secara intens untuk membahas pengambilan keputusan tersebut.

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi VI DPR memberikan catatan-catatan menyangkut PMN pada KAI dan Djakarta Lloyd.

DPR meminta penggunaan PMN tunai dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. BUMN penerima PMN juga harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Teguh juga mengatakan bahwa Menteri BUMN harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR tentang penggunaan PMN.

Khusus untuk PT KAI, PMN yang ditambahkan tidak boleh digunakan untuk membayar utang selain utang proyek LRT.

“PT Kereta Api Indonesia agar tetap memprioritaskan pembangunan kereta di Sumatera,” kata Teguh pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka