Beranda Regional Riau Bangun Terobosan di Polda Riau, BPI KPNPA Bakal Beri Penghargaan Ke Irjen...

Bangun Terobosan di Polda Riau, BPI KPNPA Bakal Beri Penghargaan Ke Irjen Muhammad Iqbal

Jakarta, aktual.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) mengapresiasi kepemimpinan Irjen (Pol) Muhammad Iqbal lantaran berhasil membangun perubahan dan terobosan atas pelayanan yang dilakukan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Menurut Ketua Umum BPI KPNPA, Tubagus Rahmad Sukendar, terobosan tersebut utamanya terlihat di bidang pelayanan kepada masyarakat di provinsi Riau.

Dalam waktu dekat, ungkap Rahmad, BPI KPNPA pun bakal mengadakan kunjungan silaturahmi ke Pekanbaru guna memberikan Penghargaan BPI Award kepada Kapolda Riau dan jajarannya. Alasannya karena dianggap berhasil mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat Riau melalui penegakan hukum yang simpatik dan humanis.

Rahmad Sukendar mengaku lembaganya sudah melakukan penelitian selama kurang lebih 3 bulan dengan menyebarkan quesioner terkait kepuasan publik terhadap kinerja Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam mengkomandoi Jajaran Polda Riau. Hasilnya, masyarakat puas dengan pendekatan humanis yang dilakukan oleh Kapolda Iqbal.

“Di Polda Riau, banyak terjadi perubahan yang bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat di Provinsi Riau. Apalagi sosok Irjen Pol M Iqbal yang dikenal supel dalam bergaul dengan semua lapisan masyarakat. Hampir 70 persen masyarakat menyampaikan rasa kepuasan mendalam terhadap kinerja Kapolda Riau,” kata dia.

Rahmad pun menambahkan saat ini adalah momen penting Polri untuk melakukan bersih-bersih institusi. Dia berharap Kapolri beserta para Kapolda tidak ragu lagi dalam membenahi Polri dan mengembalikan marwah Polri menjadi lebih baik di mata publik.

“Prinsip negara hukum harus dijamin betul. Jika terjadi rekayasa maupun obstraction of justice, tentu akan merugikan masyarakat. Kalau perlu, kita usulkan agar mengubah atau merevisi UU Kepolisian,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson