Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi (kiri) menyerahkan plakat kepada Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (tengah) usai kegiatan silaturahmi di Jakarta, Kamis (3/5/18). Mei 2018. Bank DKI dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Pembayaran Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan. pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan virtual account dimana peserta melakukan pembayaran iuran menggunakan nomor virtual account dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga electronic payment system melalui teller Bank DKI. Pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut diantaranya mencakup iuran Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. AKTUAL/HO

Artikel ini ditulis oleh: