“Jika menemukan pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valas tanpa izin, agar melapor ke Kantor Perwakilan BI Kepri,” kata dia.
Kemudian, kepada penyelenggara KUPVA BB (Bukan Bank)yang berizin, diingatkan agar tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku ilegal.
“BI akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan,” katanya menegaskan.
Ia juga mengingatkan kepada penyelenggara penukaran valas masyarakat berhati-hati apablla terdapat pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan BI.
Sebelumnya, BI menertibkan usaha penukaran valuta asing, yang dilakukan toko kelontong di Karimun.
Penertiban usaha penukaran valuta asing itu dilaksanakan BI selaku lembaga pengawas dan pengatur, untuk menjalankan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid