Gusti melanjutkan, pihaknya telah menempelkan stiker khusus di toko kelontong tersebut. Stiker itu dilarang dicabut sampai pemilik usaha mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Gusti mengatakan sebelum penertiban, BI telah melakukan upaya persuasifsecara masif melalui himbauan untuk mengajukan Izin ke BI, antara lain melaluli sosialisasi dan mendatangi lokasi usaha.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid